Hukum Minum Bekas Orang Lain Menurut Islam, Najiskah?

Hukum Minum Bekas Orang Lain – Meminum air adalah suatu kebutuhan wajib bagi setiap makhluk hidup khususnya manusia demi menjaga kesehatan tubuh agar tetap fit. Oleh karena itu, saat sedang berpergian pun orang akan membeli air minum dalam bentuk entah itu botol atau gelas. Seseorang peduli dengan kesehatan biasanya akan lebih memilih minum air mineral.

Meski begitu terkadang seseorang setelah membeli minuman dan tak habis akan membuangnya begitu saja. Sehingga bagi orang lain yang tidak ingin hal itu menjadi mubadzir akan memintanya supaya tak dibuang. Namun, tahukah kalian bahwa ada hukum minum bekas orang lain? Apabila kalian tidak mengetahuinya maka membaca artikel ini adalah pilihan tepat.

Karena kami akan membagikan informasi tentang hukum minum bekas orang lain untuk kalian yang tak mengetahuinya. Pada artikel sebelumnya, terdapat pembahasan doa setelah makan dan minum mungkin dapat dipelajari kalian. Untuk hukum minum bekas orang lain memang tak begitu jelas khususnya bagi orang awam yang tidak mengerti aturan Islam.

Bagi kalian yang tidak ingin melihat minuman orang lain dibuang begitu saja, maka dapat menyimak penjelasan ini. Berikut adalah hukum minum bekas orang lain menurut Islam.

Hukum Minum Bekas Orang Lain

Minuman bekas orang lain terkadang masih tersisa begitu banyak sehingga mubadzir untuk dibuang begitu saja. Menurut agama Islam, melarang umatnya untuk membuang-buang makanan atau minuman masih tersisa. Sehingga larangan tersebut menjadi kebiasaan tersendiri khususnya bagi umat Muslim.

Sebelum meminumnya, umat muslim taat biasanya akan mencari tahu tentang hukum meminum minuman bekas orang lain. Hukum minum bekas orang lain baik itu kafir ataupun muslim tidak najis. Yang najis adalah minum bekas hewan memiliki air liur najis, seperti babi atau anjing. Istilah fiqih menyebut dengan sebutan su’ru.

Para ulama sepakat bahwa minum bekas orang lain memiliki hukum tidak najis, meski manusia itu bukanlah seorang muslim. Ada dalil menjelaskan bahwa orang musyrik itu najis, tetapi bukan dari makna hakiki melainkan makna majazi.

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah akan memberimu kekayaan dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 28)

Karena itulah ayat tersebut hanya melarang orang-orang non muslim masuk ke tempat Masjidil Haram Makkah. Akan tetapi ayat itu tidak melarang orang kafir masuk ke masjid karena tubuhnya najis secara hakiki. Pada zaman dahulu orang kafir pernah datang kepada Rasulullah SAW berbaur dengan umat Islam. Bahkan ada orang kafir masuk ke dalam masjid. Namun, Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan untuk memerintahkan membersihkan bekas sisa orang kafir.

Pahala Minum Bekas Orang Lain

Minum bekas orang lain, terutama orang-orang saleh seperti kiai dalam Islam memiliki hukum yang diperbolehkan. Bahkan para sahabat Nabi kerap minum air sisa dari Nabi SAW. Dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari Sahl bin Sa’ad Al-Sa’idi berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أُتِىَ بِشَرَابٍ ، وَعَنْ يَمِينِهِ غُلاَمٌ وَعَنْ يَسَارِهِ أَشْيَاخٌ ، فَقَالَ لِلْغُلاَمِ  أَتَأْذَنُ لِى أَنْ أُعْطِىَ هَؤُلاَءِ. فَقَالَ الْغُلاَمُ لاَ ، وَاللَّهِ لاَ أُوثِرُ بِنَصِيبِى مِنْكَ أَحَدًا . فَتَلَّهُ فِى يَدِهِ

Rasulullah Saw pernah disodorkan suatu minuman. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak muda dan sebelah kiri beliau terdapat para sepuh. Nabi Saw mengatakan pada anak muda tersebut, “Apakah engkau mengizinkanku memberikan minuman ini terlebih dahulu pada mereka yang lebih sepuh?

Pemuda itu menjawab, “Tidak. Demi Allah aku tidak mau bekas dari minummu yang sebenarnya sebagai jatah untukku lebih dahulu diserahkan pada selainku.” Lantas minuman tersebut (bekas dari Rasulullah Saw) diserahkan ke tangan pemuda tersebut.”

Disebutkan dalam sebuah kitab Biharul Anwar, bahwa meminum air bekas orang sholeh dapat menjadi obat. Bahkan sebuah riwayat menyebutkan air sisa minuman orang saleh dapat menyembuhkan tujuh puluh penyakit. Hal ini dikatakan oleh Abdullah bin Sinan:

في سؤر المؤمن شفاء من سبعين داء

Pada sisa (air dan makanan) orang mukmin itu bisa menyembuhkan tujuh puluh penyakit.

Dalam kitab Biharul Anwar disebutkan bahwa Muhammad bin Ismail berkata:

من شرب سؤر أخيه المؤمن تبركا به خلق الله منه ملكا يستغفر لهما حتى تقوم الساعة

Barangsiapa minum sisa saudaranya yang beriman karena mengambil berkah dengannya, maka Allah menciptakan malaikat darinya yang memohonkan ampun kepada keduanya hingga hari kiamat tiba.

Akhir Kata

Demikian pembahasan dari sekolahpesantren.id mengenai hukum minum bekas orang lain. Semoga adanya informasi di atas dapat menjadi bahan pembelajaran untuk kalian khususnya umat Muslim yang tidak mengetahui hukum sisa minum orang lain.

Dengan adanya penjelasan hukum di atas dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk kalian. Terima kasih telah membaca artikel ini, nantikan informasi terbaru lainnya.