50 Peraturan Pondok Pesantren Lirboyo Putri & Putra 2024

Peraturan Pondok Pesantren Lirboyo – Memang terdapat larangan di lingkungan menyebarkan agama Islam, karena hal tersebut akan mengganggu kenyamanan santri ataupun ustadz. Hal tersebut bertujuan agar santri belajar tidak melanggar suatu peraturan yang dibuat oleh pondok pesantren, mungkin apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

Perlu kalian ketahui pondok pesantren adalah tempat untuk menyebarkan ajaran-ajaran agama Islam, selain itu bisa digunakan untuk belajar membaca Al-Qur’an sesuai dengan pengasuh di tempat tersebut. Contohnya saja di pondok pesantren lirboyo sudah menetapkan beberapa peraturan agar santri mengikuti, tetapi ada saja yang melanggarnya.

Adanya peraturan tersebut tidak dibedakan dari santri putri ataupun putra, dikarenakan peraturan akan dilakukan oleh semua santri. Nah, selain itu terdapat beberapa peraturan pondok pesantren putri secara umum agar mengetahui adab dan berpakaian menurut ajaran Islam dengan baik.

Tetapi untuk saat ini kami akan membagikan beberapa informasi mengenai peraturan pondok pesantren lirboyo, karena jumlah permintaan sudah terlalu banyak. Maka dari itu, mungkin untuk lebih jelasnya bisa simak pembahasan dibawah ini dengan baik dan benar agar tidak melanggar peraturan sudah ada.

Peraturan Pondok Pesantren Lirboyo

Pondok pesantren lirboyo merupakan tempat untuk belajar dan mengajarkan ajaran agama Islam dan berada di lokasi kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, kota Kediri dan sangat kuat sekali kepada organisasi Nahdlatul Ulama. Maka dari itu beberapa peraturan di tempat tersebut sangat keras sekali.

Apabila rasa ingin penasaran sudah tidak dapat terbendung, berikut dibawah ini adalah peraturan pondok pesantren lirboyo.

1. Peraturan Kewajiban Santri

  1. Sebagai santri dilarang keras malakukan hal berbuatan jelek seperti zina, mencuri, taruhan, memberikan tato di tubuhdan sebagainya
  2. Dilarang keras membawa, mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan sebagainya
  3. Dilarang menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenis di area pondok pesantren
  4. Dilarang membuka sosial media dan situs-situs berbau pornografi
  5. Dilarang keras membawa, menyimpan atau menitipkan senjata tajam
  6. Menggangu kenyaman dilingkungan pondok pesantren seperti menggangu santri putri ataupun tamu
  7. Dilarang bertengkar sesama santri
  8. Dilarang keras berambut gondrong, menyemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris
  9. Dilarang melakukan renang, rekreasi, melihat konser dan pertunjukan bazar apabila bukan kegiatan pondok pesantren lirboyo
  10. Dilarang membawa motor apabila mendapatkan izin dari pondok pesantren lirboyo
  11. Dilarang merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsanawiyah Tribakti
  12. Dilarang keras merokok di luar lingkungan pondok pesantren lirboyo bagi santri yang masih dibawah umur 20 tahun
  13. Dilarang melakukan kegiatan mandi dan mencuci ketika kegiatan pondok pesantren lirboyo berlangsung
  14. Tidak boleh mandi hujan di luar lingkungan pondok pesantren lirboyo
  15. Tidak boleh makan di pinggir jalan dan selain kantin pondok pesantren lirboyo
  16. Tidak boleh tidur di tempat yang tidak pada semestinya
  17. Dilarang keras menyalah gunakan surat izin yang diberikan ustadz
  18. Tidak boleh memberikan surat antar lawan jenis
  19. Tidak boleh berada di luar lingkungan pondok tanpa izin
  20. Tidak boleh menggunakan celana pensil
  21. Dilarang keras memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau negatif dikalangan pondok pesantren lirboyo
  22. Dilarang mempunyai atau mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid
  23. Dilarang mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa diluar lingkungan pondok pesantren lirboyo
  24. Dilarang menyimpan dan membawa flasdisk atau Sim Card HP
  25. Dilarang keras menyimpan, membawa atau menitipkan alat-alat musik kepada siappun contohnya radio, perangkat HP, dan alat elektronik lainnya di pondok pesantren lirboyo
  26. ‎Dilarang keras berada di luar lingkungan pondok pesantren lirboyo diatas Pukul 24.00 WIB
  27. Dilarang membawa dan memiliki flasdisk lebih dari ukuran 4GB untuk mahasiswa
  28. Dilarang membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk
  29. Dilarang mMembuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi
  30. Dilarang bermain bola atau kegiatan lainnya selain hari ahad

2. Peraturan Larangan

  1. Seperti tertera dilarang membuang sampah sembarangan
  2. Dilarang buang air kecil dan besar dilingkungan pondok pesantren lirboyo selain kamar mandi
  3. Dilarang memberikan coretan pada dinding, lantai,  lemari atau properti pondok pesantren lirboyo
  4. Dilarang menempatkan sepeda sembarangan
  5. Dilarang merusak dan memindah properti pondok pesantren lirboyo
  6. Tidak boleh memperlihara hewan
  7. Tidak boleh menaiki atau gendeng
  8. Sebagai santri tidak boleh menbaruh sembarangan pakaian
  9. Dilarang keras membuat laporan palsu
  10. Dilarang merusak fasilitas
  11. Dilarang nongkrong, dan tidur di depan ruang tamu pondo pesantren lirboyo
  12. Dialrang menggunakan fasilitas kamar mandi tamu
  13. Dilarang memasukan sesuatu kedalam air di pondok pesantren lirboyo
  14. Dilarang keras membuang bekas peralatan mandi sembarangan
  15. Dilarang keras merubah dan menambah tegangan listrik
  16. Dilarang mencuri fasilitas pondok pesantren Lirboyo

Hukuman Melanggar Peraturan Pondok Pesantren Lirboyo

Jika terdapat santri pesantren Lirboyo yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi ataupun hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya. Mungkin agar terhindari dari hukuman ini, sebaiknya jangan sampai melanggar peraturan di pondok pesantren tersebut.

Apabila penasaran apa saja hukuman yang melanggar peraturan pondok pesantren Lirboyo ? mungkin berikut dibawah ini bisa menjelaskan mulai hukuman berat, sedang, dan kecil.

1. Hukuman Berat

  1. Akan disowankan
  2. Akan diboyongkan
  3. Akan di popol dan guyur
  4. Disuruh menghafal sab’ul munjiyat atau nadzhom
  5. Akan disita barang buktinya dan tidak bisa kembali
  6. Langsung membuat surat perjanjian serta surat opsi
  7. Akan disita barangnya dan membayar sesuai dengan harga barangtersebut bagi santri yang meminjam hp, maupun barang elektronik lainya

2. Hukuman Sedang

  1. Akan disuruh popol & baca Al-qur’an
  2. Langsung dilakukan guyur & baca Al-qur’an
  3. Disuruh Ganti rugi
  4. Langsung mendapatkan kartu kuning
  5. Bisa dijemur atau direndam

3. Hukuman Kecil

  1. Pertama akan diperingatkan
  2. Santri akan langsung membuat pernyataan diri tidak mengulangi
  3. Langsung membaca al Qur’an atau Nadhom
  4. Disuurh ro’an

Kesimpulan

Sekian pembahasan dari sekolahpesantren.id mengenap Peraturan Pondok Pesantren Lirboyo. Nantikan informasi selanjutnya mengenai peraturan pesantren lainnya, semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk calon santri ataupun santri bertujuan agar mengetahui larangan perbuatan yang berada dilingkungan tersebut.