Ganti Nama Anak Apakah Harus Aqiqah Lagi? Ini Penjelasannya

Ganti Nama Anak Apakah Harus Aqiqah Lagi – Sebagai umat muslim tentu kita tidak asing lagi dengan istilah Aqiqah. Ya, Aqiqah sendiri memiliki beberapa arti dari beberapa ulama yang mengartikannya. Menurut bahasa, Aqiqah berarti rambut yang tumbuh diatas kepala bayi sejak lahir. Dan sedangkan menurut Al-Khathabi, Aqiqah adalah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi.

Dinamakan demikian karena kambing tersebut disembelih dan dipotong untuk kepentingan si bayi. Ibnu Faris juga menyatakan bahwa Aqiqah adalah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur. Adapun dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih dinamakan Aqiqah, antara lain adalah hadist yang dikeluarkan oleh Ibnu Abbas.

Membahas mengenai Aqiqah, kita tahu juga bahwa setiap bayi yang baru lahir disarankan atau disunahkan untuk Aqiqah. Namun ada beberapa orang yang bertanya ketika ganti nama apakah harus Aqiqah lagi? Nah pada pertemuan kali ini kami akan memberikan penjelasan lengkap terkait apakah ganti nama anak harus Aqiqah lagi atau tidak. Untuk itu kalian bisa terus simak pembahasan kali ini sampai akhir.

Pertanyaan seperti ini banyak dilayangkan oleh beberapa orang, khususnya mereka yang mungkin belum paham betul mengenai ketentuan Aqiqah. Sebenarnya Aqiqah adalah ibadah yang dikaitkan dengan kelahiran anak dan bukan karena pemberian nama. Dari sini kalian bisa tahu bahwa ganti nama anak tidak perlu melakukan Aqiqah lagi. Namun untuk penjelasan lebih lengkapnya silahkan simak berikut ini.

Ganti Nama Anak Apakah Harus Aqiqah Lagi?

Terkait ganti nama anak apakah harus Aqiqah lagi atau tidak, perlu diketahui disini bahwa ada beberapa ibadah yang dikaitkan dengan sebab tertentu, baik ibadah fisik maupun ibadah harta. Sebagai contoh, perintah Shalat Tahiyatul masjid, dikaitkan dengan posisi seseorang yang baru masuk masjid, atau perintah memberi makan 10 orang miskin, dikaitkan dengan pelanggaran sumpah.

Mengenai Aqiqah, Aqiqah sendiri merupakan ibadah yang dikaitkan dengan kelahiran anak dan bukan karena pemberian nama. Diantara dalil bahwa Aqiqah dikaitkan dengan kelahiran anak, pertama ada hadist dari Buraidah bin Hashib al-Aslami, beliau menceritakan,

كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالإِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بِزَعْفَرَانٍ

Pada masa jahiliyah, jika anak kami baru dilahirkan, maka kami menyembelih seekor kambing, dan kami lumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. Ketika islam datang, kami tetap menyembelih kambing aqiqah, kami gundul kepala bayi, dan kami lumuri dengan za’faran. (HR. Abu Daud 2845 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Lalu dalil yang kedua ada dari hadist dari Salman bi Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Untuk setiap kelahiran anak ada aqiqahnya. Karena itu, sembelih hewan untuknya dan buang kotoran darinya. (HR. Ahmad 18359, Bukhari 5472, dan yang lainnya).

Dan yang ketiga ada hadis dari Samurah bin Jundub, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, untuk disembelih di hari ketujuh kelahirannya, digundul rambutnnya, dan diberi nama. (HR. Ahmad 20616, Abu Daud 2840, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadist-hadist diatas menunjukkan bahwa perintah Aqiqah dikaitkan dengan kelahiran anak dan bukan merupakan pemberian nama atau pergantian nama. Jadi dapat disimpulkan bahwa ganti nama anak apakah harus Aqiqah lagi atau tidak, jawabannya adalah tidak. Karena maksud utama dari Aqiqah adalah rasa syukur atas kelahiran sang anak dan hal ini cukup dilaksanakan satu kali seumur hidup.

Sebagaimana juga Rasulullah SAW ketika mengganti nama para sahabat, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan sahabat untuk meng-Aqiqahkan dirinya kembali untuk kedua kalinya. Rasullah SAW juga mengganti nama sahabat yang artinya bermasalah. Karena terkadang orang jahiliyah menamai anak mereka dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah.

Seperti contoh, Abdul Uzza (hamba Uzza) atau Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah). Atau nama-nama yang buruk lainnya. Sahabat Abdurrahman bin Auf, di zaman Jahiliyah bernama Abdul Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Abdurrahman. Kemudian ada sahabat Abdurrahman bin Abu Bakr, dulu bernama Abdul Uzza. Setelah masuk islam diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdurrahman.

Selain itu ada juga sahabat lain bernama Al-Ash (Tukang Maksiat), kemudian Rasulullah SAW menggantinya dengan nama Muthi (orang yang taat). Lalu ada sahabat bernama Hazn (susah) dan Rasulullah SAW menggantinya dengan nama Sahl (mudah). Beliau juga mengganti sahabat yang bernama Harb (perang), dengan Salm (tenang).

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

(تغيير الاسم إلى ما هو أحسن إذا تضمن أمراً لا ينبغي ، كما غير النبي – صلى الله عليه وسلم – بعض الأسماء المباحة ، ولا يحتاج ذلك إلى إعادة العقيقة كما يتوهمه بعض العامة) مجموع فتاوى لابن عثيمين (١٠/٨٥٠).

“(Boleh) mengubah nama kepada nama yang lebih baik bila nama sebelumnya mengandung makna yang tidak baik atau tidak patut, sebagaimana nabi -shallallahu alaihi wasallam- mengganti beberapa nama, dan hal itu (pengubahan nama) tidak memerlukan pengulangan aqiqah sebagaimana diyakini sebagian orang awam”

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai penjelasan ganti nama anak apakah harus Aqiqah lagi. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat sekolahpesantren.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.